Pertanyaan : Jelaskan perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on cyber crime ! Jelaskan ruang lingkup UU No. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI ! Jelaskan tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi ! Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking ! Jawab : Perbandingan Cyber law, computer act Malaysia, council of Europe convention on cyber crime : A. Hukum Siber (Cyber Law) merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learn...
Disaat Kata menjadi Tulisan dan Tulisan menjadi Karya