Langsung ke konten utama

Tugas 2 - Etika & Profesionalisme TSI

Pertanyaan :

  1. Jelaskan perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on cyber crime !
  2. Jelaskan ruang lingkup UU No. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI !
  3. Jelaskan tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi !
  4. Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking !
Jawab :

  1. Perbandingan Cyber law, computer act Malaysia, council of Europe convention on cyber crime :
    A. Hukum Siber (Cyber Law) merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature, dsb.

    B. Computer act Malaysia merupakan undang-undang penyalahan penggunaan Teknologi Informasi di Malaysia  yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya

    C. Council of Europe Convention on Cybercrime  merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
  2. Ruang lingkup UU No. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI
    UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum (karena minimnya pengawasan).
    Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
    Pelanggaran hak cipta di kategorikan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan.
    Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
    Bab I           : Ketentuan Umum (pasal 1)
    Bab II          : Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
    Bab III         : Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
    Bab IV         : Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
    Bab V          : Lisensi (pasal 45-47)Bab VI         : Dewan Hak Cipta (pasal 48)
    Bab VII        : Hak Terkait (pasal 49-51)
    Bab VIII       : Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
    Bab IX         : Biaya (pasal 54)
    Bab X          : Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
    Bab XI         : Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
    Bab XII        : Penyidikan (pasal 71)
    Bab XIII       : Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
    Bab XIV       : Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
    Bab XV        : Ketentuan Penutup (pasal 76-78)

    Ketentuan Pidana
    Pasal 72

      (1)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

      (2)   Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

      (3)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

      (4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

      (5)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

      (6)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

      (7)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

      (8)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

      (9)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

  3. UU Telekomunikasi adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia. Hal itu mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi.
    Keterbatasan :
    (1) Undang - undang yang terbatas sehingga hanya efektif di sebagian wilayah Indonesia karena kurangnya kekuatan hukum terhadap instansi pemerintah, korporasi dan penyedia layanan telekomunikasi.
    (2) Ragamnya peraturan di Indonesia di setiap wilayahnya sehingga undang-undang yang satu dengan yang lain saling bertentangan
    (3) Banyak penyedia telekomunikasi pihak asing di Indonesia sehingga kurangnya rasa nasionalis untuk memajukan telekomunikasi Indonesia. karena sebagian besar keuntungannya untuk negara penyedia layanan tersebut.
  4.  Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
    Peraturan yang berhubungan dengan UU ITE terkait transaksi E-Banking :
    A. Peraturan dari Bank Indonesia mengenai transaksi E-banking atau transaksi melalui media layanan internet banking dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalkan resiko yang ada sehubungan dengan kegiatan E-Banking.
    Peraturan dari Bank Indonesia terkait transaksi E-Banking :
    (1) Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu
    (2) Memperketat/mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan
    (3) Perlu ketentuan (Peraturan atau UU)
    (4) Perlu digunakan Perangkat Lunak Komputer Deteksi untuk aktifitas rekening nasabah
    (5) Perlunya sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat/nasabah dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat terjadi dengan produk/layanan yang disediakannya
    (6) Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada database yang menghimpun daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan.

    B. Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik ('PP PSTE'). Peraturan Pemerintah ini disusun sejak pertengahan tahun 2008. PP ini mengatur sistem elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik, sanksi administratif, tanggung jawab pidana serta perdata penyelenggara, sertifikasi, kontrak, dan tanda tangan elektronis, serta penawaran produk melalui sistem elektronik.


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
https://tirzarest.wordpress.com/2014/04/21/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam-penggunaan-ti/
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Telekomunikasi
http://akmal-aria.blogspot.co.id/2015/06/uu-no19-tahun-2002-mengenai-hak-cipta.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
http://dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/47370/Perbandingan+Cyberlaw.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tipe & Bentuk Organisasi

1.       Tipe Organisasi Pada saat ini tipe Organisasi terdapat 6 bentuk organisasi yang perlu diperhatikan. Berikut ini adalah definisi tipe Organisasi menurut beberapa ahli adalah:

Resensi - Buku "No More Galau"

RESENSI BUKU 1.       Identitas Buku Judul buku            : No. More Galau “Saatnya yang Muda Jadi Bijaksana Pengarang             : Rico Penerbit                 : TransMedia Pustaka Tahun Terbit         : 2014 Cetakan                 : Pertama, 2014 Ukuran                  : 13 cm x 19 cm Jumlah Halaman   : vii + 186 halaman ISBN  (13) 978 – 979 – 799 – 293 – 4 Harga                    : Rp.  45.000,00

Resensi - Buku "Sandiaga Uno"

RESENSI BUKU 1.       Identitas Buku Judul buku            : Sandiaga Uno “From Zero to Hero” Pengarang             : Nor Islafatun Penerbit                 : Buku Pintar Tahun Terbit         : 2012 Cetakan                 : Pertama, Yogyakarta 2012 Ukuran                  : 14 cm x 20 cm Jumlah Halaman   : 196 halaman ISBN : 978 – 602 – 8931 – 73 – 1 Harga                    : Rp.  35.000,00